NGAWI - Para Akademisi dari PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di wilayah Ngawi melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait pelayanan Polres Ngawi kepada Masyarakat hingga September 2024.
Survey dilakukan dengan menyebar kuesioner (angket) dan wawancara secara langsung dengan masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan di Polres Ngawi.
Data hasil angket dari survey masyarakat dengan bermacam latar belakang pekerjaan dan pendidikan berbeda dimana masyarakat membutuhkan pelayanan SIM, SKCK, SPKT, Satreskrim, Sattahti dan Satresnarkoba di Polres Ngawi itu lalu dikumpulkan.
Dari hasil analisa survey IKM yang disebar secara random dengan sampling 100 orang responden rata-rata terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu seperti disampaikan oleh ketua Tim Survey, Mohammad Irfan, M.Pd yang juga sebagai Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama di perguruan tinggi STKIP Modern Ngawi, Rabu (25/9).
“Pada unit pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di tahun sebelumnya capaian 91.13 persen, dan untuk hasil saat ini 94, 18 persen dengan kategori 'sangat baik’, “ ungkap Mohammad Irfan.
Ia juga mengatakan, peningkatan indek kepuasan Masyarakat ini menurutnya karena jajaran Polres Ngawi terus berupaya memberbaiki system pelayanan yang ada sebelumnya.
“Perbaikan dari hasil Analisa dan evaluasi yang rutin dilaksanakan, akan menjadikan system pelayanan di Polres Ngawi akan lebih baik, ”kata Mohammad Irfan.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Sementara itu Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan demi mempertahankan kualitas yang sudah baik, Polres Ngawi akan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik.
Hal ini terkait dengan index kepuasan masyarakat pengguna layanan sesuai dengan Permenpan No 14 th 2017 tentang survey kepuasan masyarakat.
"Kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, ”kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Adapun strategi peningkatan pelayanan, lanjut AKBP Dwi Sumrahadi meliputi target waktu penyelesaian, tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan-pungutan liar. (*)